Sekolah Tinggi
Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai didirikan oleh Yayasan Tujuh Belas Agustus
cabang Jakarta pada tahun 1968 sampai dengan tahun 1974. Dengan adanya
kebijakan Pemerintah tentang pembagian wilayah Koordinasi Perguruan Tinggi
Swasta (Kopertis), maka dibentuklah Yayasan Pendidikan Perguruan Tinggi Ilmu
Hukum Tambun Bungai Palangka Raya yang disingkat YPPT–IHTB yang berada di
Kopertis Wilayah VII. Yayasan ini, kemudian berubah nama menjadi Lembaga Pendidikan
STIH “Tambun Bungai“ Palangka Raya berdasarkan Akte Notaris Veronica Lily
Dharma, SH Nomor: 22 Tanggal 19 Juni 1974. Seiring dengan perkembangan dan
perlunya reorganisasi Pengurus Yayasan, maka pada tahun 1987 Yayasan Pendidikan
Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya, berubah nama lagi menjadi Yayasan
Pendidikan Tambun Bungai Palangka Raya yang disingkat dengan YP-TB sesuai
dengan Akte Notaris Mellyo Unan Sawang, SH Nomor: 06 Tahun 1988 untuk waktu
yang tidak ditentukan.
Pada mulanya
STIH “Tambun Bungai“ Palangka Raya hanya menyelenggarakan pendidikan sampai
tingkat Sarjana Muda. Karena mendapat sambutan yang hangat dari masyarakat (hal
ini terbukti dengan jumlah mahasiswa setiap tahun semakin meningkat), maka pada
Tahun Akademik 1981 mengembangkan diri ke jenjang Program Sarjana Hukum lengkap
Strata-1 (S-1). Status Terdaftar kemudian diperoleh melalui Surat Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor: 0568/0/1984 tanggal 22 Nopember
1984. Surat ini kemudian diperbaharui kembali dengan Surat Keputusan Mendikbud
R.I. Nomor: 0395/0/1986 tanggal 23 Mei 1986. Penetapan status terdaftar
kemudian diterima oleh STIH TB pada tahun 1992 berdasarkan Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor: 290/DIKTI/KEP/1992 tanggal 22 Juni 1992. Karena masa
berlaku sudah habis, maka ijin operasional untuk menyelenggaraan Program Studi
diperpanjang kembalai dengan Keputusan Dirjen DIKTI DEPDIKNAS RI Program Strata
Satu Ilmu Hukum Nomor: 2539/D/T/2005 tanggal 19 Juli 2005 dengan masa berlaku
sampai tahun 2009 (surat ijin terlampir).
Semula
pembinaan STIH-TB di bawah Kopertis Wilayah VII Surabaya dan Fakultas Hukum
Universitas Airlangga Surabaya dialihkan
pembinaannya ke Kopertis Wilayah XI Kalimantan di Banjarmasin dan
Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin ditetapkan sebagai
Perguruan Tinggi Pembina. Dengan keluarnya Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor: 184/U/2001 tanggal 23 Nopember 2001 tentang Pedoman Pengawasan
Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di
Perguruan Tinggi, maka sejak semester Genap Tahun Akademik 2001/2002 STIH–TB
Palangka Raya telah melaksanakan seluruh proses belajar mengajar secara
mandiri.
Selama
beroperasinya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya sejak tahun
1971 sampai dengan sekarang telah beberapa kali terjadi pergantian pimpinan
yang diantaranya:
- Antara tahun 1971 sampai dengan tahun 1974 sewaktu masih Fakultas Hukum UNTAG Cabang Jakarta dipimpin oleh Drs. Bart Ludjen (Alm);
- Dari tahun 1974 sampai tahun1983 setelah merubah nama menjadi STIH Tambun Bungai Palangka Raya dipimpin oleh Hendricus Timang (Alm) yang merupakan Tokoh Pendidikan di Kalimantan Tengah;
- Antara tahun 1983 sampai tahun 1987 STIH Tambun Bungai Palangka Raya dipimpin oleh Drs. F.A.D. Patianom;
- Antara tahun 1987 sampai tahun 1988 dipimpin oleh Drs. Yanson Mawar, SH;
- Pada tahun 1988 sampai dengan tahun 1990 dipimpin oleh Agoeng Basoegiat, SH;
- Pada tahun 1990 sampai dengan tahun 1992 dipimpin oleh R. Soeprapto, SH;
- Pada tahun 1992 sampai dengan tahun 1995 dipimpin oleh Liwan Toemon, SH (Alm);
- Pada tahun 1996 sampai dengan tahun 2000 STIH Tambun Bungai Palangka Raya dipimpin oleh Charles M. Hamun, SH;
- Pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2004 dipimpin oleh Sahidon U. Sangalang, SH; dan
- Pada masa jabatan tahun 2004 sampai dengan tahun 2008 STIH Tambun Bungai Palangka Raya dipimpin kembali oleh Sahidon U. Sangalang, SH.
- Pada masa jabatan tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 STIH Tambun Bungai Palangka Raya dipimpin oleh Dekie GG Kasenda, SH, MH.
- Pada masa jabatan tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 STIH Tambun Bungai Palangka Raya dipimpin oleh Salundik, SH, MH.
- Pada masa jabatan tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 STIH Tambun Bungai Palangka Raya dipimpin oleh Salundik, SH, MH.
- Pada masa jabatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 STIH Tambun Bungai Palangka Raya dipimpin oleh Dekie GG Kasenda, SH, MH.
- Pada masa jabatan tahun 2024 sampai dengan tahun 2028 STIH Tambun Bungai Palangka Raya dipimpin oleh Dekie GG Kasenda, SH, MH.
Keberadaan dan
kelanjutan STIH Tambun Bungai diharapkan mampu menjadi salah satu penampung
hasrat para lulusan SLTA untuk melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi
bidang ilmu hukum dan mampu menciptakan sumber daya manusia yang bermanfaat,
mempunyai potensi dan berwawasan luas bagi pengembangan bidang hukum secara
khusus dan pembangunan bangsa secara umum. Selain itu STIH Tambun Bungai juga
selalu melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui pengabdiannya dengan memberikan
penyuluhan hukum dan konsultasi berkenaan dengan bidang hukum sehingga
keberadaan STIH Tambun Bungai juga ikut berpartisipasi dalam pembangunan hukum
secara khusus di Palangka Raya dan sekitarnya serta secara umum bagi Negara
Indonesia.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.