SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM TAMBUN BUNGAI PALANGKA RAYA

Profil atau Sejarah Singkat STIH-TB Palangka Raya


Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai didirikan oleh Yayasan Tujuh Belas Agustus cabang Jakarta pada tahun 1968 sampai dengan tahun 1974. Dengan adanya kebijakan Pemerintah tentang pembagian wilayah Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), maka dibentuklah Yayasan Pendidikan Perguruan Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya yang disingkat YPPT–IHTB yang berada di Kopertis Wilayah VII. Yayasan ini, kemudian berubah nama menjadi Lembaga Pendidikan STIH “Tambun Bungai“ Palangka Raya berdasarkan Akte Notaris Veronica Lily Dharma, SH Nomor: 22 Tanggal 19 Juni 1974. Seiring dengan perkembangan dan perlunya reorganisasi Pengurus Yayasan, maka pada tahun 1987 Yayasan Pendidikan Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya, berubah nama lagi menjadi Yayasan Pendidikan Tambun Bungai Palangka Raya yang disingkat dengan YP-TB sesuai dengan Akte Notaris Mellyo Unan Sawang, SH Nomor: 06 Tahun 1988 untuk waktu yang tidak ditentukan.



Logo STIH Tambun Bungai

Pada mulanya STIH “Tambun Bungai“ Palangka Raya hanya menyelenggarakan pendidikan sampai tingkat Sarjana Muda. Karena mendapat sambutan yang hangat dari masyarakat (hal ini terbukti dengan jumlah mahasiswa setiap tahun semakin meningkat), maka pada Tahun Akademik 1981 mengembangkan diri ke jenjang Program Sarjana Hukum lengkap Strata-1 (S-1). Status Terdaftar kemudian diperoleh melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor: 0568/0/1984 tanggal 22 Nopember 1984. Surat ini kemudian diperbaharui kembali dengan Surat Keputusan Mendikbud R.I. Nomor: 0395/0/1986 tanggal 23 Mei 1986. Penetapan status terdaftar kemudian diterima oleh STIH TB pada tahun 1992 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 290/DIKTI/KEP/1992 tanggal 22 Juni 1992. Karena masa berlaku sudah habis, maka ijin operasional untuk menyelenggaraan Program Studi diperpanjang kembalai dengan Keputusan Dirjen DIKTI DEPDIKNAS RI Program Strata Satu Ilmu Hukum Nomor: 2539/D/T/2005 tanggal 19 Juli 2005 dengan masa berlaku sampai tahun 2009 (surat ijin terlampir).

Semula pembinaan STIH-TB di bawah Kopertis Wilayah VII Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dialihkan     pembinaannya ke Kopertis Wilayah XI Kalimantan di Banjarmasin dan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Pembina. Dengan keluarnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 184/U/2001 tanggal 23 Nopember 2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi, maka sejak semester Genap Tahun Akademik 2001/2002 STIH–TB Palangka Raya telah melaksanakan seluruh proses belajar mengajar secara mandiri.

Selama beroperasinya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya sejak tahun 1971 sampai dengan sekarang telah beberapa kali terjadi pergantian pimpinan yang diantaranya:

  • Antara tahun 1971 sampai dengan tahun 1974 sewaktu masih Fakultas Hukum UNTAG Cabang Jakarta dipimpin oleh Drs. Bart Ludjen (Alm);
  • Dari tahun 1974 sampai tahun1983 setelah merubah nama menjadi STIH Tambun Bungai Palangka Raya dipimpin oleh Hendricus Timang (Alm) yang merupakan Tokoh Pendidikan di Kalimantan Tengah;
  • Antara tahun 1983 sampai tahun 1987 STIH Tambun Bungai Palangka Raya dipimpin oleh Drs. F.A.D. Patianom;
  • Antara tahun 1987 sampai tahun 1988 dipimpin oleh Drs. Yanson Mawar, SH;
  • Pada tahun 1988 sampai dengan tahun 1990 dipimpin oleh Agoeng Basoegiat, SH;
  • Pada tahun 1990 sampai dengan tahun 1992 dipimpin oleh R. Soeprapto, SH;
  • Pada tahun 1992 sampai dengan tahun 1995 dipimpin oleh Liwan Toemon, SH (Alm);
  • Pada tahun 1996 sampai dengan tahun 2000 STIH Tambun Bungai Palangka Raya dipimpin oleh Charles M. Hamun, SH;
  • Pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2004 dipimpin oleh Sahidon U. Sangalang, SH; dan
  • Pada masa jabatan tahun 2004 sampai dengan tahun 2008 STIH Tambun Bungai Palangka Raya dipimpin kembali oleh Sahidon U. Sangalang, SH.
  • Pada masa jabatan tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 STIH Tambun Bungai Palangka Raya dipimpin oleh Dekie GG Kasenda, SH, MH.
  • Pada masa jabatan tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 STIH Tambun Bungai Palangka Raya dipimpin oleh Salundik, SH, MH.
  • Pada masa jabatan tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 STIH Tambun Bungai Palangka Raya dipimpin oleh Salundik, SH, MH.

Keberadaan dan kelanjutan STIH Tambun Bungai diharapkan mampu menjadi salah satu penampung hasrat para lulusan SLTA untuk melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi bidang ilmu hukum dan mampu menciptakan sumber daya manusia yang bermanfaat, mempunyai potensi dan berwawasan luas bagi pengembangan bidang hukum secara khusus dan pembangunan bangsa secara umum. Selain itu STIH Tambun Bungai juga selalu melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui pengabdiannya dengan memberikan penyuluhan hukum dan konsultasi berkenaan dengan bidang hukum sehingga keberadaan STIH Tambun Bungai juga ikut berpartisipasi dalam pembangunan hukum secara khusus di Palangka Raya dan sekitarnya serta secara umum bagi Negara Indonesia.

No comments:

Post a Comment